PERCOBAAN
PEMBUNUHAN
Studi Kasus ini
disusun guna mengkaji studi kasus tentang percobaan pembunuhan dan memenuhi
tugas akhir semester untuk mata kuliah kriminologi
Dosen Pengampu
:
Oleh :
Diyana Alfurqon
(11210017)
Kelas 5A
PROGDI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP
PGRI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan, penulis
dapat melakukan studi kasus mengenai tindak pidana
percobaan pembunuhan.
Semoga
studi kasus ini dapat memberikan kontribusi positif. Dari lubuk hati yang
paling dalam, sangat disadari bahwa studi kasus ini masih jauh dari sempurna.
Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Penulis ucapan terimakasih kepada XXXXXX selaku dosen IKIP PGRI Semarang yang
telah memberikan bimbingan kepada penulis dalam menyusun Studi kasus ini.
Semoga Bermanfaat.
Semarang, Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seseorang
dikatakan hidup atau tidak selagi masih bernafas, atau mempunyai nyawa.
Dengan demikian, nyawa merupakan pembeda antara seseorang dikatakan hidup dan
tidak. Bahkan merupakan hak asasi manusia terpenting, karena dengannya hak-hak
yang lain bisa bermanfaat dan diperoleh. Konsekuensinya, perlindungan terhadap
“nyawa” adalah sangat penting. Bentuk konkritnya, siapapun yang berusaha
“mengilangkan nyawa seseorang” maka dikategorikan sebagai tindakan yang
menyinggung dan melangar hak asasi.
Indonesia
mempunyai KUHP yang merupakan tinggalan dari Zaman Belanda, “menghilangkan
nyawa” sebagai tindak pidana jenis kejahatan, bukan pelanggaran. Dengan
demikian, “menghilangkan nyawa” secara filosofis merupakan perbuatan tidak adil
dan tercela, sehingga harus dilarang. KUHP mencantumkan hal tersebut dalam bab
XIX; Kejahatan terhadap Nyawa. Untuk selanjutnya, KUHP membaginya dalam
berbagai bentuk. Salah satunya adalah “pembunuhan dengan berencana”, pasal 340
KUHP.
Makalah
ini berusaha menganalisa suatu kasus yang terjadi dengan menggunakan pasal
tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kasus tersebut telah
memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada pasal tersebut, sehingga bisa dipidana
seperti yang tercantum dalam pasal tersebut.
2. Rumusan Masalah
1) Apa yang dimaksud dengan percobaan
pembunuhan ?
2) Syarat-syarat apa sajakah yang termasuk
dalam tindakan percobaan kejahatan ?
3) Bagaimanakah jenis-jenis tindakan
percobaan pembunuhan ?
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
a. Tujuan
1) Bagi Pembaca :
a) Meningkatkan kesadaran pentingnya
pengetahuan tentang hukum yang berlaku di Indonesia
b) Menumbuhkan sikap melek hukum (sadar
hukum)
2) Bagi Penulis :
a) Mengetahui perbedaan antara pembunuhan
dengan perencanaan pembunuhan serta sanksi-sanksinya
b) Lebih kritis dalam menyikapi masalah
percobaan pembunuhan
b. Manfaat
1) Bagi Pembaca :
a) Mengetahui jenis-jenis tindak pidana
percobaan buta aksara
b) Mengetahui unsure-unsur suatu kegiatan
yang merupakan tindak percobaan pembunuhan
2) Bagi Penulis :
a) Mengetahui prespektif hukum mengenai
tindak pidana pembunuhan
b) Mampu membedakan tindak pidana
percobaan pembunuhan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1. Percobaan Kejahatan
a. Pengertian Percobaan
Dari
segi tata bahasa, istilah percobaan adalah usaha hendak berbuat atau melakukan
sesuatu dalam keadaan diuji (Poerwodarminto, 1976:209). Menurut Wirjono, pada
umumnya, kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu
tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Pengertian menurut tata
bahasa di atas tidaklah dapat digunakan sebagai ukuran dari percobaan
(melakukan kejahatan) sebagaimana dalam hukum pidana. Di dalam undang-undang
tidak dijumpai definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan
percobaan (poging).
Sedangkan
menurut KUHP, percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang
Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan
54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen
Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba
melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata
dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan
itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum
pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana
tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba
melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Kedua
pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang
dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan (poging), satu-satunya
penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP
adalah bersumber dari MvT yang menyatakan: Poging tot misdrijf is dan de
begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een
begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.
(Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah
pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi
ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu
kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan
pelaksanaan).
Sehingga
yang selanjutnya dalam tulisan disebut dengan percobaan. Jika mengacu kepada
arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal,
akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain
hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. (Adam, 2005)
b. Syarat-syarat Percobaan Kejahatan
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk percobaan kejahatan adalah :
1) Adanya niat (“maksud”,
“sengaja”),sebagaimana dalam doktrin hukum, menurut tingkatan kesengajaan ada 3
macam:
a) Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan
yang dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit
b) Kesengajaan sebagai kepastian atau
kesadaran/keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari sebagai pasti menimbulkan
suatu akibat
c) Kesengajaan sebagai kemungkinan atau
suatu kesadaran/keinsyafan mengenai suatu perbuatan terhadap kemungkinan timbulnya
suatu akibat dari suatu perbuatan, disebut juga dengan dolus eventualis.
2) Adanya permulaan Kesalahan
Dalam ilmu hukum pidana maupun
jurisprudensi hukum pidana diadakan perbedaan antara perbuatan persiapan
misalnya, perbuatan membeli sebuah pistol, dan perbuatan melaksanakan seperti
pebuatan mengarahkan pistol itu kepada yang hendak membunuh. Perbuatan persiapan
itu dianggap tidak strafbaar sedangkan perbuatan melaksanakan yang
dianggap inti dari percobaan, adalah suatu perbuatan yang strafbaar. Jadi,
persoalan penting dalam hal percobaan adalah persoalan tentang perbuatan mana
yang hanya merupakan perbuatan persiapan saja, yakni perbuatan yang tidak strafbaar.
c. Teori Percobaan
Teori
percobaan ada dua, yaitu teori percobaan subjektif dan teori percobaan
objektif.
1) Teori percobaan subjektif adalah dari
kehendak atau watak (mentalitet) pembuat.
2) Teori percobaan objektif melihat dasar strafbaarheid
(dapat dihukumnya) percobaan dalam suatu perbuatan yang melanggar ketertiban
hukum umum. Pompe mengemukakan bahwa tentang teori percobaan objektif
ada 2 tipe :
a) Percobaan perbuatan adalan strafbaar
karena perbuatan itu termasuk lukisan delik dalam undang-undang.
b) Perbuatan percobaan (perbuatan
melaksanakan) adalah strafbaar, Karena perbuatan itu secara objektif
merupakan bahaya (objektief gevaarlijk).
3) Pelaksanaan tidak selesai yang bukan
disebabkan karena kehendak sendiri.
2. Tindak Pidana Pembunuhan
a.
Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk
menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum,
maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh
bermacam-macam motif,
misalnya politik,
kecemburuan,
dendam,
membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan
menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat
dilakukan dengan menggunakan bahan
peledak, seperti bom.
b. Syarat-syarat tindak Pembunuhan
Dalam
rumusan pada pasal 340 KUHP, diuraikan unsur-unsurnya akan Nampak pada
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Unsur obyektif : menghilangkan atau
merampas nyawa pada orang lain.
b.
Unsur subyektif, meliputi :
1) Unsur dengan
sengaja.
Unsur
kesengajaan dalam pasal 340 KUHP merupakan kesengajaan dalam arti luas, yang
meliputi :
a) Kesengajaan sebagai tujuan.
b) Kesengajaan dengan tujuan yang pasti
atau yang merupakan keharusan.
c) Kesengajaan dengan kesadaran akan
kemungkinan atau dolus eventualis
Arti kesengajan bisa dengan
menggunakan teori kehendak atau teori pengetahuan. yaitu dengan membuktikan
(1) Perbuatan sesuai dengan motif dan
tujuan yang hendak dicapai.
(2) Antara motif, perbuatan dan tujuan
harus ada hubungan kasual
2) Unsur dengan
rencana terlebih dahulu.
Arti
direncanakan, salah satunya, adalah antara timbulnya “maksud membunuh” dengan
“pelaksaan membunuh” masih ada tempo bagi si pembuat untuk berpikir dengan
tenang.
3. Perbuatan yang seolah-olah Mirip dengan
Percobaan Pembunuhan
Ada
beberapa perbuatan yang seolah-olah atau mirip dengan percobaan, perbuatan
tersebut adalah ondeugdelijke poging percobaan tidak mampu), mangel
am tatbestand (kekurangan isi delik), putatief delict (delik
putative), delik manqué (percobaan selesai), geseharste poging (percobaan
tertunda) dan gequalificeerde poging (percobaan yang dikualifisir).
a) Ondeugdelijke poging atau
percobaan tidak mampu. Dikatakan tidak mampu atau tidak sempurna karena alat
atau objek kejahatan tersebut tidak sempurna atau tidak mampu menyebabkan
tindak pidana yang dituju tidak mungkin terwujud. Akan tetapi banyak ahli masih
mendebatkan istilah percobaan tidak mampu ini.
Menurut doktrin hukum pidana,
percobaan tidak mampu dibedakan antara :
(1) Percobaan tidak mampu karena objeknya
tidak sempurna yang dibedakan antara :
(a) Objek yang tidak sempurna absolut:
melakukan perbuatan untuk mewujudkan suatu kejahatan mengenai objek tertentu
yang ternyata tidak sempurna, dan oleh karena itu maka kejahatan tidak terjadi
dan tidak mungkin dapat terjadi.
(b) Objek yang tidak sempurna relatif:
melakukan perbuatan yang ditujukan untuk mewujudkan kejahatan tertentu pada
objek tertentu, yang pada umumnya dapat tercapai, tetapi dalam keadaan khusus
tertentu objek tersebut menyebabkan kejahatan tidak terjadi.
(2) Percobaan tidak mampu karena alatnya
yang tidak sempurna dibedakan antara :
(a) Alatnya yang tidak sempurna absolut: melakukan
perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan, dengan menggunakan alatnya yang
tidak sempurna mutlak, maka kejahatan itu tidak terjadi, dan tidak mungkin
terjadi. Perbuatan ini tidak dapat melahirkan tindak pidana. Syarat – syarat
yang telah ditentukan dalam pasal 53 ayat (1) tidak mungkin ada dalam alat yang
tidak sempurna mutlak.
(b) alatnya yang tidak sempurna relatif:
melakukan perbuatan dengan maksud mewujudkan kejahatan dengan menggunakan alat
yang tidak sempurna relatif, artinya kejahatan dapat terjadi dan dapat
dipidana. Contoh : meracuni orang dengan dosis kurang.
b) Mangel am Tatbestand
Mangel
am Tatbestand ini adalah suatu perbuatan yang
diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana tetapi ternyata kekurangan atau tidak
memenuhi salah satu unsur tindak pidana yang dituju. Disini telah terjadi
kesalahpahaman terhadap salah satu unsur tindak pidana. Seseorang telah selesai
melakukan suatu perbuatan, akan tetapi tidak terjadi kejahatan. Mangel am
tatbestand ini berada di luar lapangan percobaan yang dapat dipidana.
c) Putatief Delict
Pada
Putatief Delict terjadi kesesatan hukum pada seseorang yang melakukan
perbuatan dalam usahanya untuk mewujudkan tindak pidana. Putatief Delict bukanlah
suatu tindak pidana dan juga bukan percobaan, melainkan suatu kesalahpahaman
bagi orang yang melakukan suatu perbuatan yang dikiranya telah melakukan suatu
tindak pidana, padahal sebenarnya bukan.
d) Percobaan selesai (delict manque)
Adalah melakukan perbuatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak pidana yang pelaksanaannya sudah begitu
jauh-sama seperti tindak pidana selesai, akan tetapi oleh sebab sesuatu hal
tindak pidana itu tidak terjadi. Dikatakan percobaan karena tindak pidana itu
tidak terjadi, dan dikatakan selesai karena pelaksanaan sesungguhnya sama
dengan pelaksanaan yang dapat menimbulkan tindak pidana selesai.
e) Percobaan Tertunda
Percobaan
tertunda adalah percobaan yang perbuatan pelaksanannya terhenti pada saat
mendekati selesainya kejahatan.
f) Percobaan yang dikualifisir
Adalah percobaan yang perbuatan
pelaksanaannya merupakan tindak pidana selesai yang lain daripada yang dituju.
4.
Jenis-Jenis Tindak Percobaan Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum
Uraian
tentang jenis tindak Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen het leven)
sesuai dengan KUHP, dapat dilihat dalam pasal-pasal berikut ini:
1) Pasal 338 KUHP, mengatur tentang
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun.
2) Pasal 339 KUHP, mengatur tentang
pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 tahun.
3) Pasal 340 KUHP, mengatur tentang
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam,
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
4) Pasal 341 KUHP, mengatur tentang
seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
5) Pasal 342 KUHP, mengatur tentang
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.
6) Pasal 343 KUHP, mengatur tentang orang
lain yang turut melakukan sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
7) Pasal 344 KUHP, mengatur tentang
merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
12 tahun.
8) Pasal 345 KUHP, mengatur tentang
sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri atau memberi sarana kepadanya
diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
9) Pasal 346 KUHP, mengatur tentang
seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
10) Pasal 347 KUHP, pada ayat (1) mengatur
tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita “tanpa
persetujuannya”, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan pada
ayat (2) mengatur jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu,
dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
11) Pasal 348 KUHP, pada ayat (1) mengatur
tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita “dengan
persetujuannya”, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan
pada ayat (2) mengatur jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu,
dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
12) Pasal 349 KUHP, mengatur tentang
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan pengguguran kandungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pekerjaannya.
13) Pasal 350 KUHP mengatur tentang
pemidanaan karena pembunuhan, pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu
kejahatan menurut Pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak
tersebut pasal 35 nomor 1-5, yaitu:
(1) hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
(2) hak memasuki
angkatan bersenjata;
(3) hak memilih dan
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
(4) hak menjadi
penasihat atau pengurus menurut hukum hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
(5) hak menjalankan
kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
BAB III
ANALISIS
1. Contoh Kasus
Pelaku :
Suhadi (32)
Korban :
Winarso (40)
Perbuatan : Pelaku (1) dengan menggunakan sabit/clurit (2) yang telah
dibawa dari rumah (3) membacok kepala korban sebanyak 3 kali dari belakang,
satu kali bacokan tidak mengenai korban karena terhalang oleh kayu rumah,
bacokan ke dua korban dapat melindungi kepalanya dengan tangan kiri akibatnya
jari kelingking putus dan 4 jari lain nyaris putus, bacokan ketiga mengenai
kepala korban bagian belakang.
Motif :
Dendam karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai sopir
Waktu :
Tanggal 8 bulan Oktober tahun 2013 jam 09.00 WIB berlangsung
sekitar 5 menit
TKP :
Barang Bukti : 1 (satu) bilah sabit atau clurit atau arit babat (dalam bahasa
Jawa).
1 (satu) pasang sandal jepit Swalo warna
hijau terdapat bercak darah.
Pakaian korban dengan bercak darah korban.
2. Analisi Kasus
Pada kasus di
atas, diterangkan bahwa tersangka bermaksud membunuh korban. Akan tetapi,
korban ternyata tidak meninggal seperti yang diharapkan oleh tersangka. Oleh
karena itu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHP mengenai
pembunuhan. Karena pembunuhannya tidak terselesaikan, maka perbuatan ini
tergolong pada tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana termuat dalam
pasal 53 jo 338 jo 339 jo 340 KUHP.
Pasal 53
mengenai percobaan berbunyi ”mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, buka semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri”. Sementara pasal 338 memuat mengenai pembunuhan, yang berbunyi
”barangsiapa merampas nyawa oranglain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun”.
Pasal 339
berbunyi ”pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan
pidana yang dilakukan dengan maksud intuk mempersiap atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari
pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Sedangkan pasal
340 berbunyi ”barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebiih dahulu merampas
nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau dengan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling
lama 20 tahun”.
Karena korban
tidak meninggal dan mengalami luka berat, perbuatan ini memenuhi unsur dalam
pasal 354 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang berbunyi ”barangsiapa
sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat,
dengan pidana penjara paling lama 8 tahun” jo pasal 355 KUHP yang berbunyi
”penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
BAB IV
PENUTUP
1. Simpulan
Percobaan
adalah suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum
terjadi. Percobaan dimuat dalam pasal 53 dan 54 KUHP . Syarat-syarat suatu
tindakan termasuk ke dalam tindak percobaan adalah adanya niat, adanya
permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tidak selesai yang bukan disebabkan karena
kehendak sendiri. Lembaga hukum percobaan diperlukan untuk menjamin adanya
ketentraman individu.
Ada
beberapa perbuatan yang seolah – olah atau mirip dengan percobaan, perbuatan
tersebut adalah ondeugdelijke poging (percobaan tidak mampu), mangel
am tatbestand (kekurangan isi delik), putatief delict (delik
putatif), delik manque (percobaan selesai), geseharste poging
(percobaan tertunda) dan gequalificeerde poging (percobaan yang
dikualifisir).
Pada
hakikatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang
merujuk pada perbuatan tersebut.
2. Saran
a.
Kasus tersebut
tidak memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Karena
pembunuhannya tidak terselesaikan, maka perbuatan ini tergolong pada tindak
pidana percobaan pembunuhan sebagaimana termuat dalam pasal 53 jo 338 jo 339 jo
340 KUHP.
b.
Dalam
memutuskan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus
berdasarkan aturan-aturan atau ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan
undang-undang Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana (Percobaan dan
Penyetaan). Jakarta : PT. Rajawali Grafindo Persada, 2005.
Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta :
Citra Aditya, 1997.
Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta :
PT. Bumi Aksara, 2008.
Sasangka, Hari and
Rosita, Lily. 2000. KUHAP Dengan
Komentar. Bandung : Mandar Maju, 2000. ISBN 979-538-179-2.
Wikipedia Bahasa
Indonesia. Pembunuhan Berencana. [Online] [Cited: Januari 2, 2014.]
http://www.google.com.
Yustisi. Asas-Asas
Dalam KUHAP. [Online] [Cited: Januari 2, 2014.] http://www.yustisi.com.
Keren analisisnya mbak
BalasHapus