1. Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Criminal justice sytem dapat
diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi
peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil
interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap
atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi
suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara
efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
Marjono Reksodipoetro memberikan batasan bahwa sistem
peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari
lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.Berdasarkan apa
yang dikemukakan oleh Marjono tersebut terlihat bahwa komponen atau sub sistem
dalam sistem peradilan pidana adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan
lembaga pemasyarakatan.
Di
dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat adanya suatu input-process-output.
Adapun yang dimaksud dengan input adalah laporan/pengaduan tentang terjadinya
tindak pidana. Process adalah sebagai tindakan yang diambil pihak Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan output adalah hasil-hasil
yang diperoleh.
Sebagai
suatu sistem maka di dalam mekanismenya adanya suatu syarat yang harus dipenuhi
yaitu adanya kerjasama di antara sub sistem. Apabila salah
satu sub sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu akan
mengganggu sistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, keempat sub sistem itu
memiliki hubungan yang erat satu dengan yang lainnya.
2. Mekanisme Sistem Peradilan Pidana
Mekanisme sistem Peradilan pidana dimulai dengan
diketahuinya suatu tindak pidana, Penyelidikan, Penuntutan, Peradilan, dan
Pelaksanaan putusan pengadilan.
a. Diketahui Suatu Tindak Pidana
Diketahuinya suatu tindak pidana dengan empat cara yaitu :
1) Laporan, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa
pidana.
Yang berhak melaporkan kepada penyidik dan atau
penyelidik adalah setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau
orang yang menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana (Pasal 108
ayat (1) KUHAP).
Yang wajib melapor adalah
a) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana terhadap ketentraman umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak
milik.
b) Setiap pegawai negeri yang mengetahui suatu peristiwa yang
merupakan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugasnya. (pasal 108 ayat (3)
KUHAP)
2) Pengaduan, adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. (Pasal 1 butir
25 KUHAP)
Tanpa suatu pengaduan tidak bisa dilakukan suatu
penyidikan, jadi korban tindak pidana diberi kebebasan berdasarkan
pertimbangannya sendiri akan menuntut atau tidak suatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana aduan.
Tindak pidana aduan dibagi menjadi dua macam:
a. Tindak pidana aduan ansolut: semua orang yang tersangkut dalam
tindak pidana harus dituntut, tidak boleh di pecah-pecah.
b. Tindak pidana aduan relative: tindak pidana biasa, akan tetapi
pelakunya masih ada hubungan keluarga.
3) Tertangkap tangan, adalah tertangkap tangannya seseorang pada
waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khayalak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan umtuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantumelakukkan tindakan.
4) Diketahui Langsung
b. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berikut cara atau metode atau sub
dari fungsi penyidikan:
1) Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHP).
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan
(Pasal 1 angka 4 KUHAP).
2) Penindakan
Penindakan adalah serangkaian tindakan setelah proses
penyelidikan. Maliputi tahapan-tahapan:
·
Pemanggilan
Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan
yang sah, artinya surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik
yang berwenang.
·
Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Petugas yang berhak melakukan penangkapan adalah
penyelidik atas perintah penyidik atau penyidik pembantu, penyidik POLRI dan
penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penyidik pembantu, setiap orang dalam
hal tertangkap tangan. Penangkapan dilakukan dengan membawa surat tugas, surat
perintah penangkapan tersendiri yang dikeluarkan sebelum penangkapan. Lamanya
penangkapan adalah satu hari, dan harus dikurangkan dari pidana yang
dijatuhkan.
·
Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
(Pasal 1 butir 21 KUHP).
Prosedur penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan
ayat (3) KUHAP. Jenis Penahanan dapat berupa:
(a) Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN)
(b) Penahanan rumah
(c) Penahanan kota
·
Penggeledahan
Penangkapan
yang dilakukan dengan memasuki rumah tempat tinggal atau tempat tertutup
lainnya termasuk ruang lingkup penggledahan. Penggeledahan rumah adalah
tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup
lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau pemeriksaan dan atau
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang (Pasal 1 butir 17 KUHAP).
Penggeledahan
badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaiaan
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya
serta untuk disita. (pasal 1 butir 18 KUHAP).
Penggeledahan
dilakukan oleh penyidik, penyidik pembantu atau penyidik atas perintah tertulis
penyidik. Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan dengan meminta
bantuan pejabat kesehatan. Dan pedoman yang dipakai pada waktu melakukan
penggeledahan badan diantaranya:
(a) Tidak boleh sekali-kali dilakukan dihadapan orang banyak.
(b) Harus selalu disaksikan oleh dua orang saksi
(c) Dari penggeledahan senantiasa selalu dibuat berita acara
(d) Penggeledahan pada wanita hendaknya dilakukan oleh polisi wanita
atau olwh wanita biasa dengan disaksikan seorang pegawai polisi.
·
Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan
penyelidikan, penuntutan dan peradilan.
Pada dasarnya yang dapat disita/dirampas oleh negara
menurut Pasal 39 KUHP:
(a) Benda-benda kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan
(b) Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dengan
sengaja (dolusi)
(c) Terhadap benda-benda terpidana yang diperoleh dari kejahatan
karena kelalaian/kealpaan atau pelanggaran tidak bisa dilakukan penyitaan
kecuali dalam tindak pidana tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
3) Pemeriksaan
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan surat, pemeriksaan
tersangka, saksi, dan para ahli.
®
Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). Tersangka berhak didampingi oleh penasehat
hukum baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun dalam persidangan di
pengdilan. Hak didampingi penasehat hukum ini dapat dilakukan sejak tersangka
ditangkap, bahkan sejak dimulainya penyidikan yakni ketika dilakukan
pemanggilan terhadap diri tersangka.
®
Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia alami
sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Saksi yang meringankan atau menguntungkan terdakwa
disebut saksi a de charge, sedangkan saksi yang memberatkan disebut saksi a
charge. Saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa diajukan ketika seorang
terdakwa diperiksa oleh pengadilan, tetapi juga ketika seorang sebagai
tersangka di muka pemeriksaan penyidikan. Saksi a decharge, untuk meringankan
tersangka atau terdakwa, tidak saja seorang saksi tetapi juga ahli.
Akan tetapi di dalam praktek, jarang sekali seorang penyidik mau
memeriksa saksi yang meringankan bagi diri tersangka, meskipun hal tersebut
merupakan hak dari seorang tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan.
®
Ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diberikan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
4) Selesai Perkara
Melalui dua tahap yakni Resume, serah Berkas pidana
kepada penuntut umum.
F
Resume
Tugas penyidik adalah menyiapkan hasil pemeriksaan
penyidikan yang berupa berita acara sebagai berkas perkara. Dari hasil
pemeriksaan penyidikan tersebut lalu dibuat oleh penyidik suatu kesimpulan yang
pada umumnya disebut resume.
Dalam resume tersebut diuraikan secara singkat
keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh para saksi dan tersangka yang
di dalam uraian-uraiannya diarahkan pada pemenuhan unsure-unsur tindak pidana
yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
F
Serah berkas perkara ke
penuntut umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
1) Membuat suatu dakwaan
Bentuk-bentuk surat dakwaan
Surat dakwaan tunggal,
dibuat apabila penuntut umum yakin atas perbuatan seorang atau beberapa orang
terdakwa.
Surat dakwaan kumulatif,
dibuat apabila ada beberapa tindak pidana yang tidak ada hubungannya antara
tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain atau dianggap berdiri
sendiri.
Surat dakwaan alternative,
dibuat apabila tindak pidana yang akan didakwakan pada terdakwa hanya satu
tindak pidana, akan tetapi penuntut umum ragu-ragu tentang tindak pidana apa
yang paling tepat tepat untuk didakwakan. Sehingga surat dakwaan yang dibuat
merupakan alternative bagi hakim untuk memilihnya.
Surat dakwaan subsideritas,
dibuat apabila penuntut umum ragu-ragu atas kualifikasi perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa, tetapi tidak ragu-ragu tentang jenis tindak pidananya.
Surat dakwaan ini disusun dalam bentuk primair, subsidair, dan seterusnya
dengan urut-urutan pasal yang terberat ancamannya baru yang lebih ringan.
Surat dakwaan kombinasi,
dibuat untuk memenuhi kebutuhan praktek penuntutan, agar terdakwa tidak lepas
atau bebas dari dakwaan, yakni karena kompleknya masalah yang dihadapi oleh
penuntut umum.
2) Mengajukan tersangka ke depan sidang pengadilan
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pemeriksaan di sidang pengadilan meliputi:
§
Panggilan dan dakwaan
§
Memutus sengketa mengenai
wewenang mengadili
§
Acara pemeriksaan biasa
§
Pembuktian dan putusan
dalam acara pemeriksaan biasa
§
Acara pemeriksaan singkat
§
Acara pemeriksaan cepat
3) Melaksanakan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuk, yang dapat berupa pemidanaan atau
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
d. Peradilan
1) Mengadili terdakwa
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana, berdasarkan asas bebas, jujur,
dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Memeriksa saksi
Yang harus diterangkan seorang saksi di dalam sidang
adalah:
·
Apa yang saksi lihat
sendiri
·
Apa yang saksi dengar
sendiri
·
Apa yang saksi alami sendiri
·
Dengan menyebut alasan
mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu.
3) Menjatuhkan vonis.
Daftar Pustaka
Moeljatno. 2008. KUHP . Jakarta : Bumi Aksara, 2008. ISBN
979-526-020-0.
Sasangka, Hari and Rosita, Lily. 2000. KUHP Dengan Komentar. Bandung : Mandar
Maju, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar