Sabtu, 18 Januari 2014

Mekanisme Sistem Peradilan Pidana


1.     Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Criminal justice sytem dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
Marjono Reksodipoetro memberikan batasan bahwa sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Marjono tersebut terlihat bahwa komponen atau sub sistem dalam sistem peradilan pidana adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Di dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat adanya suatu input-process-output. Adapun yang dimaksud dengan input adalah laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana. Process adalah sebagai tindakan yang diambil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan output adalah hasil-hasil yang diperoleh.
Sebagai suatu sistem maka di dalam mekanismenya adanya suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya kerjasama di antara sub sistem. Apabila salah satu sub sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu akan mengganggu sistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, keempat sub sistem itu memiliki hubungan yang erat satu dengan yang lainnya.

2.     Mekanisme Sistem Peradilan Pidana
Mekanisme sistem Peradilan pidana dimulai dengan diketahuinya suatu tindak pidana, Penyelidikan, Penuntutan, Peradilan, dan Pelaksanaan putusan pengadilan.
a.   Diketahui Suatu Tindak Pidana
Diketahuinya suatu tindak pidana dengan empat cara yaitu :
1)       Laporan, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.  
Yang berhak melaporkan kepada penyidik dan atau penyelidik adalah setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau orang yang menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana (Pasal 108 ayat (1) KUHAP).
Yang wajib melapor adalah
a)       Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik.
b)     Setiap pegawai negeri yang mengetahui suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugasnya. (pasal 108 ayat (3) KUHAP)
2)       Pengaduan, adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. (Pasal 1 butir 25 KUHAP)
Tanpa suatu pengaduan tidak bisa dilakukan suatu penyidikan, jadi korban tindak pidana diberi kebebasan berdasarkan pertimbangannya sendiri akan menuntut atau tidak suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana aduan.
Tindak pidana aduan dibagi menjadi dua macam:
a.       Tindak pidana aduan ansolut: semua orang yang tersangkut dalam tindak pidana harus dituntut, tidak boleh di pecah-pecah.
b.       Tindak pidana aduan relative: tindak pidana biasa, akan tetapi pelakunya masih ada hubungan keluarga.
3)       Tertangkap tangan, adalah tertangkap tangannya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khayalak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan umtuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantumelakukkan tindakan.
4)       Diketahui Langsung
b.     Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berikut cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan:
1)       Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHP).
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 angka 4 KUHAP).
2)     Penindakan
Penindakan adalah serangkaian tindakan setelah proses penyelidikan. Maliputi tahapan-tahapan:
·     Pemanggilan
Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
·     Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Petugas yang berhak melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik atau penyidik pembantu, penyidik POLRI dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penyidik pembantu, setiap orang dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan dilakukan dengan membawa surat tugas, surat perintah penangkapan tersendiri yang dikeluarkan sebelum penangkapan. Lamanya penangkapan adalah satu hari, dan harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
·       Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 butir 21 KUHP).
Prosedur penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Jenis Penahanan dapat berupa:
(a)   Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN)
(b)  Penahanan rumah
(c)   Penahanan kota
·       Penggeledahan
Penangkapan yang dilakukan dengan memasuki rumah tempat tinggal atau tempat tertutup lainnya termasuk ruang lingkup penggledahan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 butir 17 KUHAP).
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaiaan tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita. (pasal 1 butir 18 KUHAP).
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik, penyidik pembantu atau penyidik atas perintah tertulis penyidik. Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan dengan meminta bantuan pejabat kesehatan. Dan pedoman yang dipakai pada waktu melakukan penggeledahan badan diantaranya:
(a)   Tidak boleh sekali-kali dilakukan dihadapan orang banyak.
(b)  Harus selalu disaksikan oleh dua orang saksi
(c)   Dari penggeledahan senantiasa selalu dibuat berita acara
(d)  Penggeledahan pada wanita hendaknya dilakukan oleh polisi wanita atau olwh wanita biasa dengan disaksikan seorang pegawai polisi.
·       Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan penyelidikan, penuntutan dan peradilan.
Pada dasarnya yang dapat disita/dirampas oleh negara menurut Pasal 39 KUHP:
(a)   Benda-benda kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan
(b)  Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja (dolusi)
(c)   Terhadap benda-benda terpidana yang diperoleh dari kejahatan karena kelalaian/kealpaan atau pelanggaran tidak bisa dilakukan penyitaan kecuali dalam tindak pidana tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
3)     Pemeriksaan
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan surat, pemeriksaan tersangka, saksi, dan para ahli.
®     Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP). Tersangka berhak didampingi oleh penasehat hukum baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun dalam persidangan di pengdilan. Hak didampingi penasehat hukum ini dapat dilakukan sejak tersangka ditangkap, bahkan sejak dimulainya penyidikan yakni ketika dilakukan pemanggilan terhadap diri tersangka.
®    Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia alami sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Saksi yang meringankan atau menguntungkan terdakwa disebut saksi a de charge, sedangkan saksi yang memberatkan disebut saksi a charge. Saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa diajukan ketika seorang terdakwa diperiksa oleh pengadilan, tetapi juga ketika seorang sebagai tersangka di muka pemeriksaan penyidikan. Saksi a decharge, untuk meringankan tersangka atau terdakwa, tidak saja seorang saksi tetapi juga ahli.
Akan tetapi di dalam praktek, jarang sekali seorang penyidik mau memeriksa saksi yang meringankan bagi diri tersangka, meskipun hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan.
®    Ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diberikan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
4)     Selesai Perkara
Melalui dua tahap yakni Resume, serah Berkas pidana kepada penuntut umum.
F  Resume
Tugas penyidik adalah menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan yang berupa berita acara sebagai berkas perkara. Dari hasil pemeriksaan penyidikan tersebut lalu dibuat oleh penyidik suatu kesimpulan yang pada umumnya disebut resume.
Dalam resume tersebut diuraikan secara singkat keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh para saksi dan tersangka yang di dalam uraian-uraiannya diarahkan pada pemenuhan unsure-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
F Serah berkas perkara ke penuntut umum
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c.      Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
1)     Membuat suatu dakwaan
Bentuk-bentuk surat dakwaan
*       Surat dakwaan tunggal, dibuat apabila penuntut umum yakin atas perbuatan seorang atau beberapa orang terdakwa.
*       Surat dakwaan kumulatif, dibuat apabila ada beberapa tindak pidana yang tidak ada hubungannya antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain atau dianggap berdiri sendiri.
*       Surat dakwaan alternative, dibuat apabila tindak pidana yang akan didakwakan pada terdakwa hanya satu tindak pidana, akan tetapi penuntut umum ragu-ragu tentang tindak pidana apa yang paling tepat tepat untuk didakwakan. Sehingga surat dakwaan yang dibuat merupakan alternative bagi hakim untuk memilihnya.
*       Surat dakwaan subsideritas, dibuat apabila penuntut umum ragu-ragu atas kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi tidak ragu-ragu tentang jenis tindak pidananya. Surat dakwaan ini disusun dalam bentuk primair, subsidair, dan seterusnya dengan urut-urutan pasal yang terberat ancamannya baru yang lebih ringan.
*       Surat dakwaan kombinasi, dibuat untuk memenuhi kebutuhan praktek penuntutan, agar terdakwa tidak lepas atau bebas dari dakwaan, yakni karena kompleknya masalah yang dihadapi oleh penuntut umum.
2)     Mengajukan tersangka ke depan sidang pengadilan
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pemeriksaan di sidang pengadilan meliputi:
§  Panggilan dan dakwaan
§  Memutus sengketa mengenai wewenang mengadili
§  Acara pemeriksaan biasa
§  Pembuktian dan putusan dalam acara pemeriksaan biasa
§  Acara pemeriksaan singkat
§  Acara pemeriksaan cepat
3)     Melaksanakan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuk, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
d.     Peradilan
1)     Mengadili terdakwa
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana, berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2)     Memeriksa saksi
Yang harus diterangkan seorang saksi di dalam sidang adalah:
·       Apa yang saksi lihat sendiri
·       Apa yang saksi dengar sendiri
·       Apa yang saksi alami sendiri
·       Dengan menyebut alasan mengapa saksi dapat melihat, mendengar dan mengalami hal itu.
3)     Menjatuhkan vonis.

Daftar Pustaka

Moeljatno. 2008. KUHP . Jakarta : Bumi Aksara, 2008. ISBN 979-526-020-0.
Sasangka, Hari and Rosita, Lily. 2000. KUHP Dengan Komentar. Bandung : Mandar Maju, 2000.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar